pengacara jakarta selatan Things To Know Before You Buy
Dengan memahami aspek-aspek ini, Anda dapat lebih mengerti implikasi hukum dari perbuatan ini dan cara mengatasinya.Sesuai dengan aturan yang tertera pada Pasal 1246 KUH Perdata, debitur atau pihak yang melakukan kelalaian wajib membayar ganti rugi yang mencakup biaya, bunga, dan kerugian lainnya yang terjadi.h. File yang dimohonkan akan dikirimkan